Mungkin ada yang membutuhkan yaa.. :) :)
TUGAS
AGAMA KATOLIK
“AJARAN SOSIAL
GEREJA”
v Pengertian Ajaran
Sosial Gereja
Ajaran sosial Gereja sebenarnya adalah ajaran
Gereja yang diperuntukkan bagi kebaikan bersama
(common good) dalam masyarakat,
untuk mengarahkan masyarakat kepada kebahagiaan. Banyak orang menghubungkan
surat ensiklik Bapa Paus Leo XIII, Rerum
Novarum, tahun 1891, sebagai tanggapan Gereja
Katolik yang nyata terhadap keadaan krisis sosial
dunia. Namun sebenarnya, keberadaan ajaran
sosial Gereja
telah ada sejak lama, bahkan sejak jaman Perjanjian Lama.
Ajaran Sosial
Gereja atau ASG berisikan ajaran Gereja tentang permasalahan keadilan di antara
kelompok-kelompok dalam masyarakat. ASG berusaha membawakan terang Injil ke
dalam persoalan keadilan sosial di tengah jaringan relasi masyarakat yang
begitu kompleks. Dengan kata lain, ASG berusaha mengaplikasikan ajaran-ajaran
Injil ke dalam realitas sosial hidup bermasyarakat di dunia. Tujuan ASG adalah
menghadirkan kepada manusia rencana Allah bagi realitas sekular dan menerangi
serta membimbing manusia dalam membangun dunia seturut rencana Tuhan (bdk.
Hervada).
Secara sempit
ASG dimengerti sebagai kumpulan aneka dokumen (umumnya disebut ensiklik) yang
dikeluarkan oleh Magisterium Gereja dan berbicara tentang persoalan-persoalan
sosial.
Ada
13 dokumen yang dapat dikategorikan sebagai ASG :
1. Rerum Novarum, "Keadaan Buruh", 1891, Paus Leo XIII
2. Quadragesimo Anno, "Empat Puluh Tahun Kemudian", 1931, Paus Pius
XI
3. Mater et Magistra, "Kekristenan dan Kemajuan Sosial", 1961, Paus
Yohanes XXIII
4. Pacem in Terris, "Perdamaian Dunia", 1963, Paus Yohanes XXIII
5. Gaudium et Spes,"Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia
Modern",1965, Konsili Vatikan II
6. Dignitatis Humanae, "Deklarasi tentang Kebebasan Beragama", 1965,
Konsili Vatikan II
7. Populorum Progressio, "Tentang Kemajuan Bangsa", 1967, Paus Paulus
VI
8. Octogesima Adveniens, "Panggilan untuk bertindak, dalam rangka
Memperingati ulang tahun ke-80 Rerum Novarum, 1971, Paus Paulus VI
9. Iustitia in Mundo, "Keadilan di Dunia", 1971, Sinode Uskup di Roma
10. Evangelii Nuntiandi, "Penginjilan dalam dunia modern", 1975, Paus
Paulus VI
11. Laborem Excersens, "Tentang Kerja Manusia", 1981, Paus Yohanes
Paulus II
12. Solicitudo rei socialis, "Tentang Keprihatinan Sosial", 1987,
Paus Yohanes Paulus II
13. Centesimus Annus, "Pada peringatan Ulang Tahun ke-100 Rerum
Novarum", 1991, Paus Yohanes Paulus II
Keseluruhan dokumen tersebut
haruslah dibaca dan dimengerti sesuai dengan jaman yang melingkupi pembuatan
dokumen tersebut, inilah kekayaan kita yang menghargai adanya Tradisi dalam
gereja kita. Misalnya munculnya Rerum Novarum, tidak lepas dari situasi abad
ke-19 dimana buruh / pekerja kurang dimanusiawikan dalam lingkup dunia industri
saat itu.
v Rerum
Novarum
RN
(Rerum Novarum) merupakan Ensiklik pertama ajaran sosial Gereja. Menaruh fokus
keprihatinan pada kondisi kerja pada waktu itu, dan tentu saja juga nasib para
buruhnya. Tampilnya masyarakat terindustrialisasi mengubah pola lama hidup
bersama, pertanian. Tetapi, para buruh mendapat perlakuan buruk. Mereka
diperas. Jatuh dalam kemiskinan struktural yang luar biasa. Dan tidak mendapat
keadilan dalam upah dan perlakuan.
Ensiklik RENUM
NOVARUM merupakan ensiklik pertama yang menaruh perhatian pada masalah-masalah
sosial secara sistematis dan dalam jalan pikiran yang berangkat dari prinsip
keadilan universal. Dalam RENUM NOVARUM hak-hak buruh dibahas dan dibela.
Pokok-pokok pemikiran RENUM NOVARUM menampilkan tanggapan Gereja atas
isu-isu keadilan dan pembelaan atas martabat manusia (kaum buruh). Bersama
dengan karya Leo lainnya dan masa kepemimpinannya sebagai Paus yang panjang
(1878–1903), salah satu akibatnya yang mendalam adalah mendorong Gereja Katolik
dan hierarkhinya ke dalma dunia modern. Pada saat itu dukungannya kepada
serikat buruh dan upah yang layak dipandang sebagai pandangan kiri yang
radikal.Namun pernyataan-pernyataan yang lain tampaknya juga menentang
kapitalisme. Banyak dari posisi dalam Rerum Novarum didukung oleh
ensiklik-ensiklik lainnya, khususnya Quadragesimo Anno (1931) dari Paus Pius
XI, Mater et Magistra (1961) dari Paus Yohanes XXIII dan Centesimus Annus
(1991) dari Paus Yohanes Paulus II. Uskup Agung Westminster, Kardinal Henry
Edward Manning memainkan peranan yang paling berpengaruh dalam penyusunan
ensiklik ini. Sebelumnya ia adalah seorang pendeta Anglikan yang mempunyai
kecenderungan evangelikal. Ia membawa pengaruh yang berasal dari karya John
Wesley ke dalam Gereja Katolik modern.
Rerum Novarum
menelisik masalah-masalah kerja dengan menggunakan sebuah metodologi yang
kemudian menjadi “suatu paradigma yang berkanjang” bagi
perkembangan-perkembangan selanjutnya dalam ajaransosial Gereja. Prinsip-prinsip
yang ditegaskan Paus Leo XIII kelak diangkat kembali dan dipelajari secara
lebih mendalam dalam ensiklik-ensiklik sosial selanjutnya. Keseluruhan ajaran
sosial Gereja dapat dilihat sebagai sebuah pemutakhiran, sebuah analisis yang
lebih mendalam serta sebuah perluasan terhadap intipati asali dari
prinsip-prinsip yang Rerum Novarum. Bersama teks yang berani lagi berwawasan
jauh ke depan ini, Paus Leo XIII “memberi Gereja semacam ‘status
kewarganegaraan’ di tengah realitas-realitas kehidupan publik yang sedang
berubah”dan membuat sebuah “pernyataan yang sangat tegas” yang kemudian menjadi
“unsur permanen ajaran sosial Gereja”. Beliau mengakui bahwa masalah-masalah
sosial yang berat “hanya akan dapat dipecahkan bila semua tenaga dan sumber
daya dikerahkan secara terpadu”dan menambahkan bahwa “menyangkut Gereja, kerja
sama dari pihaknyatidak akan pernah pudar”.
Tema-Tema Pokok Ensiklik Rerum Novarum
Promosi
martabat manusia lewat keadilan upah pekerja; hak-hak buruh; hak milik pribadi
(melawan gagasan Marxis-komunis); konsep keadilan dalam konteks pengertian
hukum kodrat; persaudaraan antara yang kaya dan miskin untuk melawan kemiskinan
(melawan gagasan dialektis Marxis); kesejahteraan umum; hak-hak negara untuk
campur tangan (melawan gagasan komunisme); soal pemogokan; hak membentuk
serikat kerja; dan tugas Gereja dalam membangun keadilan sosial
Ensiklik Rerum Novarum merupakan
ensiklik yang menanggapi masalah sosial akhir abad XIX yaitu masalah kaum
buruh. Masalah yang dibicarakan adalah semacam tanggapan terhadap pandangan dan
gerakan sosialis-marxisme dari satu pihak dan lain pihak pandangan liberalisme
yang menguasai dunia ekonomi. Ensiklik ini tidak langsung dialamatkan kepada
kaum buruh, tetapi menguraikan masalah-masalah kaum buruh kepada para pemimpin
Gereja dan masyarakat. Kaum buruh dan para pengusaha yang dimaksudkan ensiklik
ini pada prinsipnya adalah orang-orang Katolik, oleh karena itu masalah sosial
menjadi masalah Gereja juga. Ensiklik Rerum Novarum ini dibagi menjadi tiga
tema pokok. Pertama; situasi rakyat miskin dan kaum buruh, kedua; penolakan
atas pemecahan sosialis terhadap kemiskinan, ketiga; usulan Sri Paus untuk
memecahkan permasalahan terhadap kemiskinan.
# Situasi Rakyat Miskin dan Kaum Buruh
Kemerosotan
moralitas umum selama revolusi Industri membuka jalan bagi pemerasan para buruh
yang tidak dilindungi oleh undang-undang dan terisolasi. Ketamakan orang-orang
kaya dalam proses produksi melahirkan suatu situasi di mana orang kaya
memperbudak masa pekerja yang tidak memiliki modal dan sarana produksi. disebutkan
bahwa harta kekayaan tertimbun dalam tangan segelintir orang, sedangkan
masyarakat luas meringkuk dalam kemelaratan, dan kemalangan yang celaka;
“Kaum pekerja
yang berdiri sendiri, tanpa perlindungan apaun, lama kelamaan menjadi mangsa
majikan-majikan yang tak berperi kemanusiaan dan bernafsu kelobaan persaingan
bebas”
Masih dikatakan bahwa masalah kaum buruh bukanlah
masalah harta dan pembagian kekayaan; tetapi masalah kebebasan kaum buruh dan
penghargaan terhadap pribadi manusia. Menanggapi masalah itu memang sangat
sulit, sebab sukarlah untuk; “menetapkan dengan seksama dan tepat, hak dan
kewajiban majikan dan buruh, yakni mereka yang memberi modal dan mereka yang
menyumbangkan pekerjaan”
#
Penolakan Pemecahan Sosialis terhadap Kemiskinan
Kaum sosialis
menangani permasalahan kemiskinan dengan cara pengahapusan hak milik pribadi
dari tiap orang yang kemudian dijadikan milik bersama dan dikelola oleh negara
.Ensiklik Rerum Novarum mengecam keras hal ini. Sebab dalam pandangan Paus,
masalah hak milik pribadi merupakan inti dalam seluruh pandangan ajaran sosial
dari marxisme dan sosialisme, maka hak milik pribadi menjadi titik perhatian
pembelaan Paus. Untuk selanjutnya Bapa Suci menguraikan secara panjang lebar
tentang hak milik pribadi. Pada pokok pembicaraannya ditekankan bahwa para
buruh berhak untuk mempunyai milik pribadi melalui usaha kerja keras mereka.
Ini adalah hak kodrati manusia. Meniadakan hak milik pribadi berarti memperkosa
hak-hak para pemilik yang sah. Bahkan negarapun tidak berhak untuk mengambil
alih hak milik pribadi itu .Karena pembelaanya pada hak milik oleh para
sosialis ensiklik ini dituduh memihak kaum kapitalis. Padahal sebenarnya Paus
memihak kaum buruh;“mesti dirubah situasi kaum buruh yang tidak pantas, yang
disebabkan oleh keserakahan dan kekerasan hati majikan-majikan, yang menghisap
kaum buruh tanpa batas dan memperlakukan mereka bukan sebagi manusia melainkan
sebagi barang”
Dari pernyataan
ini menjadi jelaslah bahwa Paus sama sekali tidak bermaksud membela para majikan,
melainkan memperjuangkan nasib para kaum buruh. Selanjutnya dikatakan bahwa
kaum buruh diharapkan untuk berusaha menabung hasil upahnya, sehingga mereka
dapat menjadi mandiri baik dari majikan-majikan maupun dari kelompok-kelompok
buruh dan partai politik yang berusaha menarik keuntungan dari kondisi
kemelaratan kaum buruh .
# Usulan Pemecahan Permasalahan Kemiskinan
Paus Pius XIII
mengusulkan agar permasalahan kemiskinan dipecahkan dengan melibatkan peranan
dari Gereja, buruh dan majikan, serta negara.
Peranan Gereja. Gereja berhak berbicara mengenai masalah-masalah sosial, sebab
persoalan sosial mempengaruhi agama dan moralitas. Untuk itu dengan menggunakan
prinsip-prinsip Injil Gereja dapat membantu memperdamaikan dan mempersatukan
kelas-kelas sosial. Tidaklah benar menerima dengan gampang bahwa suatu kelas
masyarakat yang tak terdamaikan, dan perpecahan antara kaya dan miskin bukanlah
kodrat Dengan demikian Gereja dapat mengusakan pendidikan untuk bertindak adil
Rerum Novarum juga diajarkan bahwa para buruh tidak boleh diperlakukan sebagai
budak; keadilan menuntut penghormatan akan martabat manusia.
Peranan buruh
dan majikan. Peranan buruh dan orang miskin adalah bekerja dengan baik dan
tidak merusak milik majikan, serta menghinadri kekerasan ketika berniat hendak
melindungi kepentingan mereka. Sedangkan para majikan dan orang kaya haruslah
tidak memperlakukan buruh sebagai budak. Harkat dan martabat kaum buruh harus
dihormati, dan diberi kesempatan untuk menjalankan kewajiban agamanya serta kewajiban
terhadap keluarganya. Para majikan hendaknya memberikan pekerjaan yang sesuai
dengan kekuatan, jenis kelamin, serta usia si buruh. Buruh juga harus diberi
keleluasaan untuk dapat menabung. Orang kaya berkewajiban memenuhi kebutuhan
orang miskin. Di balik itu semua, kewajiban pokok majikan dan orang kaya adalah
memberikan upah yang adil kepada buruh, serta tidak pernah dibenarkan melakukan
penindasan terhadap orang miskin .Karena sebenarnya antara majikan dan buruh
saling membutuhkan satu sama lain . Bapa Suci menyadari bahwa buruhpun sebagai
mahkluk sosial dan untuk melindungi kepentingan dan hak-haknya dibutuhkan
serikat-serikat pekerja .Untuk itu ditekankan dengan adanya serikat kerja ini
kesejahteraan, baik jiwa maupun jasmani, dapat dinikmati para buruh .
Peranan negara.
Dengan undang-undang yang melayani kesejahteraan umum, negara harus mencurahkan
perhatiannya untuk melindungi kesejahteraan dan hak-hak buruh yang tidak
memiliki sarana produksi, serta melindungi semua kelas warga negara, mencegah perubahan
prinsip keadilan distributif Negara juga harus memajukan dan mengusahakan
hak-hak keluarga Maka bila perlu, negara harus campur tangan untuk melindungi
keselamatan individu-individu atau kesejahteraan umum. Dengan tidak
membahayakan kepentingan umum, individu-individu dan keluarga haruslah
diperbolehkan menikmati kebebasannya dalam bertindak .Dalam usahanya untuk
melindungi hak-hak pribadi, perhatian utamnya ditujukan kepada mereka yang
lemah dan miskin karena mereka tidak memiliki sarana perlindungan diri. Untuk
itu negara harus mendukung hak miliki pribadi dan memampukan untuk memiliki
milik pribadi Peranan negara lebih lanjut adalah menjunjung tinggi hak-hak
rakyat untuk berserikat dan beragama
Konteks Zaman
Revolusi
industri;
Kemiskinan yang
hebat pada kaum pekerja/buruh; tiadanya perlindungan pekerja oleh otoritas
publik dan pemilik modal; jurang kaya miskin yang luar biasa.
v
Sumber Ajaran Sosial Gereja
Maka
sumber ajaran sosial
Gereja Katolik adalah: (disarikan dari buku
karangan Arthur Hippler, Citizens
of the Heavenly City, A Catechism of Catholic Social Teaching,
(Rockford Illinois: Borromeo Books, 2003) p. 1-11:
1. Kitab
Suci, terutama ke-sepuluh perintah Allah yang menjadi dasar pengajaran moral dalam Gereja
Katolik (lih. KGK 264-2068). Melalui hukum-hukum Musa di Perjanjian Lama,
sesungguhnya kita dapat mengetahui bahwa Allah memberikan hukum tidak hanya
untuk mengatur penyembahan kepada Allah, tapi juga untuk mengatur kehidupan yang
benar antara sesama keluarga dan masyarakat. Hukum ini yang kemudian disarikan
menjadi “Kasihilah Tuhanmu dengan segenap hatimu dan kekuatanmu… dan kasihilah
sesamamu seperti mengasihi dirimu sendiri” (lih. Mat 22:37-39)
2. Pengajaran para Bapa Gereja dan para Pujangga Gereja (Doctors of the Church), terutama St. Agustinus
(354-430) melalui bukunya The
City of God, yang mengatur pengajaran
tentang manusia dan masyarakat; dan St. Thomas Aquinas (1225-1274), dengan
bukunya, Summa Theologiae,
di mana bagian yang terbesar dari Summa
adalah Teologi moral/ Moral Theology.
3.
Pengajaran dari Bapa Paus, yaitu dari surat-surat ensiklik dan pengajaran
lisan/ dalam homili/ sermon/ pidato. Pengajaran dari Bapa Paus ini merangkum
Kitab Suci dan pengajaran dari para Bapa Gereja dan Pujangga Gereja. Bapa Paus yang mengajarkannya ajaran sosial ini kepada dunia adalah merupakan tanda bahwa
Kristus tak meninggalkan umat manusia bagai yatim piatu, namun terus
menyertainya dengan ajaran-Nya yang ditujukan
bagi semua orang, demi kebaikan bersama.
Memang
banyak orang sukar melihat bahwa ajaran dari Bapa Paus merupakan ajaran bagi semua orang, sebab mereka berpikir bahwa
Paus hanya mengajar umat Katolik. Namun sebagai the Vicar of Christ, wakil Kristus di dunia,
sebenarnya, Paus mempunyai tugas untuk mengajar semua orang. Otoritas Paus
dalam mengajarkan doktrin sosial Gereja sifatnya tetap, tidak terpengaruh ‘masa
jabatan’. Maka artinya:
1. Paus
yang sekarang ini mengajarkan sesuatu yang telah menjadi pengajaran Gereja sepanjang
sejarah, dan tidak mengajarkan hal yang baru/ ‘inovasi’ yang dibuatnya sendiri.
2.
Demikian pula, ajaran para Paus di masa lampau
tetap berlaku. Contohnya, surat ensiklikal Centesimus Annus dari Paus Yohanes
Paulus II ditulis berdasarkan Rerum
Novarum dari Paus Leo XIII dan Quadragesimo
anno dari Paus Pius XII. Dan yang baru-baru ini surat ensiklik Caritatis in Veritate dari Paus
Benediktus XVI merupakan pengembangan/ kelanjutan dari surat-surat ensiklik
dari para Paus pendahulunya tersebut. Dalam surat ensikliknya, khususnya Rerum Novarum dan Centesimus Annus, Paus
mendorong dibentuknya kegiatan dan lembaga sosial
dalam masyarakat yang sifatnya untuk mendukung masyarakat itu sendiri, namun
harus dilihat dasarnya, bahwa semua itu adalah untuk menerapkan hukum kasih
dalam masyarakat.
Memang
dalam hal ini Gereja tidak mengajarkan penemuan suatu sistem bisnis/ pengaturan
masyarakat, namun Gereja mengajarkan
prinsip-prinsip dasarnya demi mengarahkan umat manusia kepada kekudusan,
sehingga manusia dapat mencapai tujuan akhirnya, yaitu surga. Semua
perkembangan di dunia tidak boleh menghalangi manusia untuk mencapai tujuan
akhir ini.
Maka
dengan demikian, ajaran sosial Gereja tidak terbatas pada mendirikan rumah sakit atau
keterlibatan politik, atau “teologi sosial
politik” seperti yang pernah anda dengar.
JJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJ